LRT CITY.COM - Ada beberapa metode pembiayaan properti. Masing-masing punya kelebihan dan kekurangan. Apa pun metode yang dipilih, harus sesuai dengan tujuan investasi dan kondisi keuangan Anda. Dalam kondisi pasar saat ini, banyak pengamat menilai bahwa sekaranglah waktu yang tepat untuk membeli properti.
Pasalnya, situasi pasar yang terjadi sekarang menempatkan pembeli pada posisi tawar lebih tinggi. Sementara itu, di pihak lain, banyak developer yang memberikan penawaran menarik. Mulai dari gimmick, diskon harga sampai dengan kemudahan
pembayaran.
Menggarisbawahi kemudahan pembayaran, bagi Anda yang sudah menemukan properti idaman tapi masih ragu untuk memilih metode pembayaran yang tepat, artikel ini akan membantu Anda memahami berbagai metode pembayaran properti. Sejatinya, pembiayaan properti bisa dilakukan dengan cara tunai ataupun kredit.
Ada beberapa hal dasar yang perlu diketahui sebelum memilih pembiayaan properti. Jika selisih suku bunga dengan deposito di atas 5% (misalkan bunga deposito 10% dan suku bunga KPR 17%), maka konsumen disarankan untuk membeli secara hard cash atau tunai keras.
Namun, Jika selisih bunga deposito hanya 3-5%, maka pilihlah pembayaran secara soft cash. Selanjutnya, jika selisih bunga deposito dengan KPR sangat kecil, atau kurang dari 3%, lebih baik pilih properti secara kredit dengan tenor 15-20 tahun. Nah, untuk mengetahui pengertian tentang KPR, tunai keras, dan tunai bertahap, berikut ini ulasannya:
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Jenis pembiayaan ini memang paling banyak digunakan. KPR merupakan produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema pembayaran kredit sampai dengan 70-90% dari harga rumah. Sisanya adalahuang muka yang harus Anda bayar kepada developer/penjual. Jangka waktunya bervariasi antara 3-15 tahun. Umumnya KPR disediakan oleh perbankan yang telah bekerja sama dengan developer.
Biasanya tiap bank menawarkan suku bunga KPR yang berbeda-beda, tapi intinya sama. Anda tidak perlu modal besar. Cukup dengan uang tanda jadi dan uang muka. Risikonya juga cukup minim karena kebanyakan bank akan mengecek seluruh dokumen kepemilikan rumah. Bahkan, jika terjadi permasalahan hukum, bank akan maju sebagai pihak yang paling berkepentingan terhadap rumah tersebut.
Ilustrasinya begini, bila Anda membeli rumah seharga 500 juta, maka pada saat closing deal Anda membayar tanda jadi 10 juta (tergantung kesepakatan). Selanjutnya, Anda membayar uang muka senilai 30% dari harga rumah dikurangi tanda jadi sebelumnya (150 juta – 10 juta = 140 juta).
Sisa pembayaran sekitar 350 juta akan dicicil selama jangka waktu yang telah disetujui dan ditambah dengan bunga bank yang telah disepakati. Dengan demikian, jika Anda mengambil dengan metode KPR, otomatis harga properti akan lebih mahal karena harganya masih harus ditambah dengan bunga bank. Anda harus melengkapi dokumen permohonan kredit sebelum disetujui oleh Bank.- Elartizen